Rabu, 11 Maret 2015

Organisasi dan Pembinanaan SAKA Pramuka


SAKA PRAMUKA
Satuan Karya Pramuka ( Saka ) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara
16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa
krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu.
Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka
yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut
Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang
dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan
secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar
Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain
melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka , namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Organisasi dan Pembinaan

Organisasi
Saka dibentuk di "Kwartir Ranting". Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting
atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk
oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan
pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir
Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka
pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya
40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing
beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota
dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang
beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama
bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka
Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida
menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan
Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa
anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas
pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua
peserta didik.

Pembinaan
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina
Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa
lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan
minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang
bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong
Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong
Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka
secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.

Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah : [1]
1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
2. Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing
Sakanya;
3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan
Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka
lainnya;
5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam
sakanya;
6. Menjadi anggota Mabi Saka;
7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among
dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang
bersangkutan.

Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang
Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka
adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan,
keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu
Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul
Pamong Saka dan Mabi Saka.

Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah : [1]
1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para
aggota Saka.
2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya
dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
3. Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi kegiatan Saka.
4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan
mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui
berbagai pendidikan.
6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
7. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.

Macam-macam Saka
1. Saka Dirgantara
2. Saka Bhayangkara
3. Saka Bahari
4. Saka Bakti Husada
5. Saka Bina Sosial
6. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
7. Saka Kerohanian
8. Saka Pandu Wisata
9. Saka Pekerjaan Umum (PU)
10. Saka Pustaka
11. Saka Taruna Bumi
12. Saka Teknologi
13. Saka Telematika
14. Saka Wanabakti
15. Saka Wira Kartika
16. Saka Kalpataru
17. Saka Widya Bakti




#pendobrak_dewisartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar